Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran bagi lembaga yang ingin menjadi pemantau Pemilu 2019. Bawaslu berharap ada banyak lembaga yang ikut memantau helat demokrasi tersebut. Semakin banyak pemantau maka kualitas pemilu akan semakin baik.
“Kami menyadari bahwa obyek pengawasan sangat luas sumber daya manusia juga sangat terbatas kami akan senantiasa mendorong untuk partisipasi masyarakat dalam pemilu," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat menerima pendaftaran Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sebagai pemantau pemilu di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/03).
Dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lembaga pemantau pemilu harus mendaftar dan diverifikasi oleh Bawaslu. Nantinya Bawaslu yang akan menentukan apakah lembaga tersebut diterima atau tidak pendaftarannya.
“UU Nomor 7 membuat norma, ada norma untuk pendaftaran atau verifikasi terkait lembaga pemantau ada di Bawaslu ini berbeda dengan UU Pilkada. Nanti Bawaslu yang menentukan apakah sah atau tidak pendaftaran," ujar dia.
Abhan berharap nantinya banyak lembaga lain yang ikut mendaftarkan diri sebagai lembaga pengawas Pemilu. Menurutnya semakin banyak lembaga pemantau maka kualitas pemilu akan semakin baik.
“Kami mendorong agar banyak komponen masyarakat atau lembaga yang konsen di dalam pemilu untuk terlibat dalam pemantauan pemilu melalui mekanisme sebagai lembaga pemantau dan himbauan kami agar cepat mendaftarkan diri. Semakin baik pemantau semakin baik kualitas pemilu," tutur Abhan.
Abhan mengatakan pendaftaran bagi lembaga pemantau dibuka hingga sebelum hari pemungutan suara Pemilu pada 17 April 2019. Ia juga mengatakan kualifikasi yang akan diverifikasi yaitu kepengurusan hingga sumber dana yang mandiri.
“Kami buka seluas luasnya, batas waktu sebelum mendekati hari pemungutan suara," ujar Abhan.
Abhan menyebutkan sejumlah syarat untuk menjadi pemantau pemilu. “Kami akan kualifikasi, yang jelas harus ada kepengurusannya, harus ada badan hukum, sumber dana harus mandiri, kira-kira itu," sambungnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved