Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin memastikan pembahasan rencana revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR akan dibawa ke sidang paripurna, Selasa (23/02) besok. Ade menyebut, semua fraksi sepakat dengan rencana revisi tersebut.
“Jadi dong (rapat paripurna besok). Semua fraksi sudah sepakat kita merevisi ini (UU KPK)," terang Ade kepada pers di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/02).
Seperti diketahui, rapat paripurna terkait revisi UU KPK sudah 2 kali ditunda. Namun, untuk besok, Ade memastikan paripurna revisi UU KPK tidak akan tertunda lagi.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, revisi UU KPK itu tidak lebih dari 4 poin. Pertama adalah kewenangan KPK untuk melakukan SP3, penunjukkan penyidik independen, pembentukan dewan pengawas, dan aturan soal penyadapan.
“Itu adalah sesuai dengan kesepakatan pemerintah, DPR dan KPK. Dalam rapat pimpinan fraksi pengganti Bamus 2 kali kita tetap sepakat revisi UU KPK dengan catatan menguatkan KPK, untuk menguatkan KPK, bukan untuk melemahkan," tegasnya.
Ade mengatakan, draft revisi UU KPK yang beredar saat ini bukan kesimpulan akhir. Ia memastikan, bila revisi tidak sesuai dengan 4 poin yang dinyatakan pemerintah, maka revisi tidak dilanjutkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved