Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengingatkan agar semua pejabat negara harus taat pada sumpah jabatan yang telah diucapkannya, salah satunya taat pada konstitusi. Pernyataan itu disampaikan JK menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang akan mundur dari jabatannya jika pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No.30/2002 tentang KPK tetap dilanjutkan di DPR.
“Sumpah seorang pejabat termasuk presiden dan gubernur, menteri, antara lain ialah akan taat kepada konstitusi dan undang-undang," ujar JK di Jakarta, Senin (22/02).
Akan tetapi, JK enggan secara gamblang mengatakan bahwa ancaman mundur Ketua KPK bisa dianggap melanggar sumpah jabatan atau melanggar konstitusi.
“Saya hanya mengatakan seorang pejabat itu akan taat kepada konstitusi dan undang-undang, akan melaksanakan. Saya hanya bacakan sumpah seorang pejabat. Saya tidak katakan (Ketua KPK melanggar sumpah jabatan)," tegas JK.
Seperti diketahui, dalam acara yang dihadiri tokoh lintas agama di Jakarta, Minggu (21/02), Ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan, dirinya bersedia menjadi orang yang pertama yang mengundurkan diri dari jabatannya jika pembahasan revisi UU KPK tetap dilanjutkan.
"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri," ujar Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved