Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Yudi Krisnandi membenarkan ada kepala daerah setingkat gubernur dan bupati di Indonesia yang diduga menggunakan ijazah palsu. Namun pejabat yang menggunakan ijazah palsu tersebut tidak bisa diberhentikan oleh Kementerian PAN (Kemenpan).
"Kalau setingkat Gubernur informasinya ada, informasinya ya tapi belum tentu benar. Setingkat bupati banyak, tapi belum kita klarifikasi, masih sedang dilakukan," kata Yudi Krisdandi, di Denpasar, Bali, Jumat (05/05).
Namun Yudi tidak menyampaikan secara rinci gubernur dan bupati mana saja yang terindikasi mengunakan ijazah palsu. Yudi justru menantang wartawan untuk mendeteksi siapa-siapa saja pejabat negara yang terindikasi menggunakan ijazah palsu.
"Ada kok, wartawan lebih pinter nyarinya, ada kok. Yang pasti saya belum menerima laporannya di wilayah Bali. Pokoknya ada, jangan mancing-mancing," ujar Yudi.
Menurut Yudi, kalaupun ada dan terbukti bahwa kepala daerah menggunakan ijasah palsu, kepala daerah tersebut tidak bisa diberhentikan oleh Kemenpan. Sebab kepala daerah bukan sebagai PNS tapi kategori pejabat negara.
“Terhadap pejabat negara hanya mendapatkan sanksi moral karena tidak boleh menggunakan gelar kesarjanannya yang terbukti palsu di dalam catatan administrasi kepegawaian,” jelas Yudi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved