Pemerintah memutuskan untuk tetap tidak akan membuka impor daging ayam dari Brazil. Meski telah ada putusan dari sidang organisasi perdagangan dunia (WTO), keran impor tetap tidak akan dibuka karena Indonesia kelebihan pasokan daging ayam saat ini.
Pernyataan itu disampaikan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita, menanggap isu bahwa Indonesia bakal menngimpor daging ayam dari Brazil.
Ia menerangkan, Indonesia telah melarang dan membatasi impor daging ayam dan produk ayam Brazil sejak 2009. Larangan itu memunculkan gugatan Brazil ke Dispute Settlement Body (DSB) WTO.
Gugatan dengan nomor kasus DS 484 pada 16 Oktober 2014 tersebut kini telah diputus WTO. “Alhasil, keluar Putusan Final WTO pada 10 Mei 2017 yang memuat 7 gugatan,” terang I Ketut Diarmita kepada politikindonesia.com di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (08/05).
Ia menjelaskan, dari 7 gugatan tersebut, Indonesia memenangkan 3 gugatan. Indonesia memenangkan persyaratan pengangkutan langsung dan pelarangan umum terhadap impor daging ayam serta produk ayam yang tidak halal. Sedangkan, WTO memenangkan Brazil dalam 4 gugatan lainnya karena dianggap bertentangan dengan aturan perdagangan internasional.
“Keempat gugatan yang dimenangkan Brazil, yaitu daftar produk yang dapat diimpor, persyaratan penggunaan produk impor, prosedur perizinan impor serta penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner,” terang Ketut.
Terkait 4 gugatan tersebut, terang dia, untuk kebijakan dan regulasi impor produk hewan bakal disesuaikan. Oleh sebab itu, pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 34 Tahun 2016 berdasarkan rekomendasi WTO. Meski demikian, pihaknya tetap mengetatkan persyaratan teknis terkait kesehatan dan keamanan pangan. Salah satunya adalah kehalalan terhadap produk ayam dan daging ayam yang akan masuk ke Indonesia.
“Salah satu alasan kami tidak akan mengimpor daging ayam dari Brazil karena tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang penyembelihan halal unggas. Larangan impor ditekankan setelah keputusan WTO, menyatakan label halal tidak melanggar Artikel III:4 GATT tahun 1994. Syarat pemotongan ayam harus dilakukan secara manual satu per satu. Jadi semua daging unggas yang akan diedarkan di Indonesia baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor wajib menaati aturan,” paparnya.
Menurut dia, apabila negara pengekspor mampu memenuhi persyaratan teknis, pemerintah akan membuka impor daging ayam dan produknya. Makanya, pihaknya meminta seluruh pelaku usaha perunggasan nasional berkonsolidasi untuk meningkatkan daya saing produk daging ayam nasional. Salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing produk lokal adalah larangan penggunaan hormon pertumbuhan.
“Masyarakat pun diimbau untuk mengkonsumsi daging ayam produksi di dalam negeri yang sudah terjamin halal dan sehat. Oleh sebab itu, para pelaku usaha perunggasan nasional harus dapat meningkatkan efisiensi produksi,” ujar Ketut.
Ketut mengatakan, isu impor daging ayam Brazil muncul berawal dari kunjungan tim Kementerian Pertanian Brazil menemui Menteri Pertanian Amran Sulaiman, pada 12 Februari 2018 lalu. Pertemuan itu membicarakan peningkatan hubungan bilateral khususnya di sektor pertanian dan peternakan.
“Dalam pertemuan tersebut Brazil telah menyetujui untuk tidak ekspor daging ayam dan produknya ke Indonesia setelah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Alasannya, Indonesia sudah berlebihan pasokan daging ayam. Bahkan kami sudah melakukan ekspor ke Jepang, Timor Leste, Papua New Guinea dan sedang dalam penjajakan ekspor ke negara-negara Asia lainnya dan Timur Tengah. Kami hanya menyetujui masuknya daging sapi Brazil ke Indonesia,” tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved