Kementerian Pertanian berjanji akan memberantas importir pangan yang nakal dan akan mencabut izin para pelaku importir yang kedapatan menyalahi aturan. Pengetatan ini dilakukan untuk mencegah tindakan penyuapan terhadap pihak-pihak tertentu, seperti kasus suap impor daging sapi yang menyeret mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.
Begitulah kata Menteri Pertanian Suswono kepada politikindonesia.com, seusai memberi keterangan soal kebijakatan impor daging sapi di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) Jakarta, Jumat (01/02). "Saya minta tetap agar semua importir mengikuti aturan. Jadi, kalau pelaku importir yang tertata mau menjual surat persetujuan pemasukan (SPP) impor sapi sebaiknya dicoret saja. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan hal itu," kata Suswono.
Suswono mewanti-wanti, jangan sampai ada importir terdaftar yang memperjual belikan kuota impor daging sapi yang dimilikinya. Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan jual-beli dokumen SPP tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam (black list) dan tidak akan diberikan SPP lagi.
"Dengan adanya dugaan jual beli SPP impor sapi atau praktik penyuapan, saya mengharapkan importir bisa bekerja secara profesional. Karena dalam hal ini, kami tidak akan perlakukan khusus terhadap importir manapun. Kalau memang tidak melaksanakan syaratnya, kami tidak akan mengeluarkan izinnya," ungkapnya.
Dijelaskan, kebijakan importasi komoditas daging dan produk hortikultura sudah ada rumusannya untuk menghindari conflict of interest. Namun, atas kasus yang mencuat, dirinya mengaku heran jika ternyata ada kegiatan importasi yang tidak sesuai aturan.
"Sebenarnya, saya sudah mencium keterlibatan broker yang melakukan jual-beli SPP izin impor daging sapi di Kementan. Tapi saya tidak mengetahui tentang identitas sejumlah broker yang memperjualbelikan SPP importasi daging ini. Saya juga akan melakukan investigasi," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Suswono mengungkapkan tidak ada penambahan kuotasi impor daging sapi pada 2013 ini. Karena alokasi importasi nasional daging sapi pada tahun 2013 sebanyak 80.000 ton. Jumlah itu terdiri dari 60 persen sapi bakalan (267.000 atau sekitar 48.000 ton daging dan 40 persen daging sapi beku (32.000 ton).
"Jadi saya rasa, angka 80.000 sudah bisa mencukupi konsumsi dagang secara nasional dan tidak perlu lagi ada penambahan kuotasi impor. Namun, ada juga sejumlah pihak yang ingin melakukan penambahan kuotasi impor daging karena harganya melambung," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Syukur Iwantoro menambahkan, pemberian izin dan pembagian alokasi importasi daging sapi diputuskan bersama 3 kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementan dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dibawah koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian.
"Pembagian alokasi dilaksanakan oleh pejabat eselon II di Kemendag. Sedangkan metode yang dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan merealisasi pemasukan, daya tampung gudang, ketaatan dalam melaksanakan peraturan dan perhitungan kuota dengan rumus tertentu," jelasnya.
Setelah memperoleh angka, lanjut Syukur, kemudian dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan penyerapan lokal, distribusi jaringan dan pengalaman usaha masing-masing importir. Hasil pembagian dan penetapan alokasi setiap importir dan selanjutnya ditanda tangani oleh masing-masing direktur kementerian terkait.
"Sehubungan dengan jumlah alokasi yang diperoleh setiap importir jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang diajukan. Berdasarkan alokasi tersebut setiap importir diminta menentukan jumlah jenis daging. Khusus untuk jeroan, jumlahnya dibatasi maksimal 10 persen dari alokasi yang diperoleh," ucapnya.
Dipaparkan, jumlah importir daging sapi selama 2012 mencapai 54 perusahaan. Pada tahun ini jumlah importir diperkirakan bertambah 13 perusahaan menjadi 67 importir. "Semua importir memasok daging sapi untuk kebutuhan pengelola hotel, katering dan restoran," terang Syukur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved