Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan, saat ini ada 36 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Arab Saudi. Mereka berada di tahapan proses hukum yang berbeda-beda.
"Saya ingin mengklariifikasi bahwa masih ada 36 yang terancam hukuman mati. Tapi mereka tidak dalam posisi kritis seperti Karni atau Siti Zainab," terang Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, dalam acara diskusi, Sabtu (18/04).
Dikatakan Iqbal, terancam hukuman mati berbeda dengan menunggu eksekusi. Proses hukum 36 WNI tersebut masih berjalan dan ada kemungkinan untuk bebas.
"Ada yang masih tahap investigasi, ada di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi," lanjutnya.
Iqbal menambahkan, mereka dikategorikan terancam hukuman mati karena melakukan tindakan kejahatan yang hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.
"Begitu mereka melakukan tindak kejahatan membunuh misalnya, di dalam kitab UU hukum pidananya Saudi jelas-jelas membunuh itu ancaman hukuman mati," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved