Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat teguran kedua (SP2) kepada PT Bigo Technology Indonesia. Surat tersebut sudah dikirimkan pada Rabu (21/8/2024).
Melalui surat teguran tersebut Kominfo menegaskan, PT Bigo Technology Indonesia wajib segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga mengancam akan memblokir layanan Bigo Live di Indonesia, apabila tidak bisa menghapus konten pornografi dan judi online di platformnya.
“Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Budi dalam keterang tertulisnya, Jumat (23/8/2024).
Langkah hukum yang dimaksud tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia saja.
“Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” ujar Budi Arie menambahkan.
Menurut Kominfo, berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kementerian Kominfo selama 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, terdapat 121 akun yang terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live.
Adapun hasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live. Kementerian Kominfo sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada Bigo Live dalam hal ini PT Bigo Technology Indonesia. Surat pertama dikirim pada 16 Juli 2024, dan surat kedua pada 21 Agustus 2024.
Judi online memang menjadi salah satu fokus Kemenkominfo. Nilai transaksi aktivitas ilegal itu tembus Rp 100 triliun hanya pada kuartal I-2024. Pada 2023, merupakan tahun yang paling banyak diminati pemain judi online. Pasalnya, akses ke judi online semakin mudah hanya dengan internet dan gawai.
Dari aspek pengguna, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada sekitar 3,2 juta penjudi online di Tanah Air. Sebesar 80 persen di antaranya bermain di bawah nilai Rp 100.000.
Pemerintah bahkan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas judi online, yang melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Satgas Pemberantasan Judi Online nantinya akan terbagi dalam beberapa aspek, antara lain penegakan hukum, pengaturan ruang siber hingga pengawasan transaksi keuangan. Kominfo dan BSSN akan terlibat dalam aspek pengaturan ruang siber, termasuk memberantas aplikasi-aplikasi yang memuat konten judi online. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved