Kementerian dalam negeri meluncurkan 3 unit pelayanan untuk mencegah korupsi. Ketiga unit itu adalah Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Unit Layanan Administrasi (ULA). Unit-unit tersebut diresmikan Menteri Dalam Negeri, di Kemendagri, Jakarta, Kamis (02/10).
“Ketiga unit ini adalah bentuk upaya dan komitmen Kemendagri untuk mencegah dan memberantas korupsi," terang Gamawan.
Ia berharap dengan keberadaan UPG ini, komitmen para pejabat dan pegawai Kemendagri untuk menolak bentuk-bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan wewenang jabatannya makin meningkat.
Terutama pemberian fasilitas berupa perjalanan wisata, parsel, uang dan lainnya seperti yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Setiap gratifikasi ke penyelenggara negara atau pejabat negara dapat disebut sebagai suap.”
Sekedar informasi, UPG berkantor di kantor Itjen Kemendagri Jalan Medan Merdeka Timur. Sedangkan ULP dan ULA berada di kompleks Kemendagri di Medan Merdeka Utara. ULP sendiri telah beroperasi sejak Juni 2014.
Dijelaskan Gamawan, tahun ini, ULP Kemendagri telah menerima 69 paket pengadaan dengan total nilai Rp264,5 miliar dan telah diumumkan 59 paket senilai Rp251 miliar yang terdiri atas pengadaan barang, jasa dan pekerjaan konstruksi.
ULA sendiri dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas percepatan pelayanan administrasi di lingkungan Kemendagri. Layanan itu terdiri dari 22 jenis, beberapa di antaranya adalah izin keluar negeri dengan alasan penting bagi pejabat negara dan DPRD serta klarifikasi perda.
“Pembentukan UPG, ULP dan ULA sebagai pendorong terwujudnya akuntabilitas dan pelayanan yang lebih baik. Mengubah pola pikir dan budaya kerja menjadi lebih berkarakter adaptif, profesional dan berintegritas," ujar Gamawan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved