Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sepakat untuk membentuk Satuan Tugas Pengawal Perpajakan. Satgas ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak khususnya di sektor perkebunan, kelapa sawit, dan pertambangan.
“Di balik ini semua bagaimana pajak bisa meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia," terang Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/01).
Saut mengatakan, beberapa inovasi akan dilakukan KPK dan Ditjen Pajak level yang lebih teknis atau tata kelola untuk meningkatkan penerimaan pajak. Saut mengatakan, inovasi ini sebelumnya pernah diterapkan bersama Pemprov DKI Jakarta.
“Jadi harapan kita, pengalaman kita di DKI, kita naikan di level nasional. Kalau anda tau angkanya di DKI cukup signifikan, kita beberapa bulan ada di sana dan kita harapkan tentunya ini nanti dikembalikan ke rakyat," ujar dia.
Saut berharap, tim yang nantinya dibentuk lebih solid dari tim sebelumnya. Sebab, nantinya tim akan melakukan penindakan hukum terhadap penunggak pajak.
“Timnya yang lebih solid, kemarin kan kita baru tim yang kelihatan dari litbang yah, sekarang bisa jadi gabung dengan law enforcement juga, kita berharap menjadi terintegrasi," tandas Saut.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menambahkan, dengan dibentuknya Satgas tersebut, pihaknya dengan KPK bisa berkoordinasi sekaligus melakukan pemetaan terhadap pihak yang tidak mau taat terhadap pajak.
“Nah ini yang kita akan intensifkan, kalau datanya lebih konkrit ini bisa dieksekusi dalam bentuk enforcement supaya kepatuhan perjakanya dipenuhi," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved