Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah mengajukan izin prinsip perubahan Peraturan Presiden ke Sekretariat Negara terkait pembubaran 14 lembaga non struktural (LNS). Lembaga Non stgruktural tersebut dibubarkan karena memiliki wewenang yang tumpang tindih.
“Kami sudah minta izin prinsip perubahan Perpres ke Setneg (Sekretariat Negara). Karena 14 LNS itu dibentuk Perpres, sehingga ya pembubarannya menyebabkan perubahan Perpres," terang Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB, Rini Widyantini, kepada pers, di kantornya, Jakarta, Rabu (02/03).
Rini mengatakan, saat ini pihaknya menunggu persetujuan Presiden. Hal ini mengacu kemungkinan perubahan izin prinsip baru itu dikeluarkan bila presiden menyetujui LNS yang dibubarkan. Namun, belum diketahui apakah nanti sifatnya dikurangi, membubarkan, atau justru bertambah.
“Kita belum tahu apakah 14 LNS itu nanti dikurangi? Apa dibubarkan atau malah ditambah. Ini yang belum tahu," tuturnya.
Seperti diketahui, mengacu pada instruksi presiden, KemenPAN-RB mengevaluasi 25 LNS yang dinilai memiliki tumpang tindih fungsi kewenangan dengan kementerian dan lembaga.
Dari hasil evaluasi itu, Kemen PAN-RB merekomendasikan 14 dari 25 LNS dibubarkan. “Kita secara umum sudah laporkan ke presiden maupun Menkopolhukam. Menkopolhukam sendiri masih akan duduk bersama lagi dengan ke 14 lembaga tersebut dan menteri yang menaunginya," sebutnya.
Bila memang nanti hasilnya 14 LNS tersebut dibubarkan maka fungsi peran terkait akan disesuaikan dengan kementerian atau lembaga yang punya kesamaan. “Pembubaran ini jadinya enggak serta merta menghilangkan fungsi pemerintahan yang melekat di LNS itu," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved