Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar yang sedianya akan menggelar rapat pleno dengan agenda pengambilan keputusan atas usulan susunan kepanitiaan Musyawarah Nasional, Rabu (02/03) sore ini, diputuskan ditunda. Penundaan ini terkait dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan kubu Agung Laksono. Putusan MA menyatakan pelaksanaan Munas Ancol tidak sah.
Ketua DPP Golkar hasil Munas Riau Yorrys Raweyai mengatakan, dengan adanya putusan kasasi itu, menurut Yorrys, pengurus Golkar Munas Bali sah secara hukum untuk menjadi penyelenggara Munas. Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian pengurus daerah di tingkat I dan II yang akan menjadi peserta Munas.
“Munas tetap akan dilaksanakan. Aburizal sudah legowo. Sekarang tinggal bagaimana kita menyelesaikan dua perbedaan di daerah tingkat I dan II," ujar Yorrys, kepada pers, Rabu (02/03).
Yorrys mengatakan, keputusan Menkumham yang memperpanjang SK Munas Riau untuk menyelenggarakan Munas merupakan hasil lobi antara Wapres Jusuf Kalla, Agung Laksono ,dan Aburizal Bakrie. Dalam lobi-lobi politik itu juga ada kesepakatan untuk tetap menunggu proses hukum selesai.
“Namun sambil menunggu proses hukum itu, proses-proses politik termasuk soal pilkada tetap dilakukan," ujar Yorrys.
Selain masalah penyelenggara Munas, sambung Yorrys, rapat pleno nanti juga harus ditunda karena Aburizal hendak merayakan kemenangan bersama pengurus daerah Golkar hasil Munas Bali. Dia belum mengetahui kapan Munas kembali digelar.
“Malam nanti ada acara syukuran DPD I di rumah Pak Nurdin. Syukuran kemenangan MA," ujar Yorrys.
© Copyright 2024, All Rights Reserved