Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengeksekusi vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis kasasi Mahkamah Agung atas Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat. Eep dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Rabu pagi (28/03) sekitar pukul 05.45 WIB oleh tim dari Kejati Jabar.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengeksekusi vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis kasasi Mahkamah Agung atas Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat. Eep dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Rabu pagi (28/03) sekitar pukul 05.45 WIB oleh tim dari Kejati Jabar.
Masuknya Eep sebagai salah satu penghuni, dibenarkan oleh Kepala Lapas Sukamiskin Dewa Putut Gede. “Saya belum dapat laporan tertulisnya, saya hanya baru terima laporan dari anak buah lewat SMS. Tapi memang benar, Pak Eep sudah masuk ke Lapas Sukamiskin pagi ini, pukul 05.45 WIB," ujar dia.
Dewa menagtakan, Eep dibawa atau diantar oleh tim dari Kejati Jabar. "Datangnya bersama tim dari Kejati Jabar," katanya.
Lebih lanjut, Dewa menerangkan, hingga saat ini Eep belum dimasukkan ke sel tahanan karena masih harus mengurus proses administrasi. "Belum masuk sel, karena kan harus ada pengurusan administrasi. Juga harus ada pemeriksaan kesehatan sebelum masuk. Tadi dokternya belum datang," ujar Dewa.
Seperti diketahui, pada Senin (26/03) Kejati Jabar melakukan panggilan untuk mengeksekusi hukuman atas Eep. Namun saat itu Eep tak datang tanpa alasan jelas.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan Bupati Subang nonaktif tersebut bersalah dan dihukum 5 tahun penjara. Selain itu, Eep juga didenda Rp200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp2,548 miliar.
Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.
© Copyright 2024, All Rights Reserved