Seakan ingin merubah stigma bahwa seorang jaksa bisa ‘dinego’ dalam melakukan tuntutan sebuah perkara. Kejaksaan Agung hari Kamis (6/4) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang jaksa yang diindikasikan bermasalah. Empat orang jaksa akan diperiksa Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) dan tiga orang jaksa diperiksa Bagian Pengawas Kejagung.
Keempat jaksa yang diperiksa MKJ terkait perkara kepemilikan 20 kilogram dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono. Keempat jaksa itu adalah Danu Sebayang, Mangontan, Jeffri Huwae, dan Ferry Panjaitan. Mereka hanya mengajukan tuntutan tiga tahun penjara terhadap Hariono, padahal jelas-jelas Hariono terbukti memiliki 20 kilogram sabu-sabu.
MKJ tersebut, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Masyhudi Ridwan, akan diketuai oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Muchtar Arifin. "Tidak ada batasan waktu MKJ (Majelis Kehormatan Jaksa) untuk menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Jaksa Agung," ungkap Masyhudi di Kejagung, Rabu (5/4) lalu.
Sementara itu, Bagian Pengawasan Kejagung pada hari yang sama juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga jaksa yang diberitakan menerima uang dalam perkara korupsi PT Industri Sandang Nusantara. Ketiga jaksa yang diperiksa ini berinisial KY, WS, dan IGBS.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengecek kebenaran pemberitaan soal jaksa yang menerima uang dalam perkara korupsi PT Industri Sandang Nusantara, yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika terbukti jaksa menerima uang, perkaranya langsung ditangani Bagian Pidana Khusus Kejagung karena termasuk dalam perbuatan korupsi.
Sepertinya MKJ di masa yang akan datang akan lebih bekerja keras, ini tak lain karena begitu banyak masyarakat yang mengeluh akan kinerja jaksa. Karena itu sudah seharusnya Kejaksaan Agung melakukan “cuci gudang” terhadap jaksa-jaksa yang dianggap bermasalah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved