Ucapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Muhammad Amari tentang opsi deponeering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum), menimbulkan polemik. Amari dinilai terlalu cepat. Padahal Kejaksaan Agung belum mengeluarkan keputusan resmi. Atas kejadian itu pihak kejaksaan mengatakan, Amari salah ucap.
Babul Khoir, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menegaskan hal itu saat menggelar konfrensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (26/10).
Babul mengakui, ada kesalahan ucapan Amari kepada wartawan. Yakni saat menjawab pertanyaan tentang opsi apa yang akan diambil Kejaksaan Agung.
Babul sebelumnya menggelar konferensi pers untuk membahas masalah salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Saat itu Babul mengatakan, pihaknya sedang membentuk tim untuk menentukan langkah apa yang akan diambil. “Kami minta waktu satu minggu.”
Babul menengarai, setelah menggelar konferensi pers itu ada wartawan yang langsung menemui Amari. Lalu tanpa sengaja, JAM Pidsus keceplosan dan mengucapkan opsi deponeering tersebut.
“Jangan-jangan Pak Amari dijebak teman-teman media. Jadi sekarang saya luruskan hal ini," jelas Babul.
Babul meminta media massa bersabar. Karena dalam waktu satu minggu ini, tim akan mengevaluasi dan mengkaji putusan MA tersebut. Tim akan mempelajari terlebih dahulu, dan akan segera disampaikan jika sudah selesai. Menurutnya, itu prosedur yang harus dilaksanakan untuk kepentingan bersama dan kepentingan negara.
“Kalau pun nanti dilimpahkan ke pengadilan, itu pun untuk kepentingan kita bersama,” ujarnya.
Untuk sementara ini kata Babul, tidak perlu diperdebatkan dulu. “Tunggu dulu opsinya, setelah diputuskan baru kita bicara selanjutnya."
© Copyright 2024, All Rights Reserved