Kejaksaan Agung mengaku tidak tahu-menahu soal melenggangnya Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak ke China. Kejagung mengaku kaget dan akan mengecek kebenaran informasi tersebut. Kejagung akan menelusuri siapa yang memberi ijin bagi perjalanan tersebut.
Perihal itu dikemukakan oleh Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap kepada wartawan, Senin (04/10). “Nanti kita akan cari informasinya, apakah benar informasi itu, saya baru tahu dari wartawan,” kata dia.
Khoir membenarkan bahwa sejak dua bulan lalu, Awang sudah masuk dalam daftar cegah Kejakgung, terkait penetapan status tersangka kepadanya dalam dugaan skandal divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Ditegaskan Khoir, Kejagung akan menelusuri apakah Awang mengantongi izin keluar negeri dari instansi terkait atau keperluan mendesak. "Biasanya tidak bisa, tidak bisa sembarangan karena kan dia berstatus cegah. Makanya kita cek perginya atas sepengetahuan siapa," jelas dia.
Sebelumnya, Karo Humas Pemprov Kaltim Zailani membenarkan bahwa pimpinannya itu tengah berada di Cina. Kepergian Awang ke Cina terkait tindak lanjut kerjasama proyek infrastruktur dengan investor dari China.
Meski begitu, Zaikani mengaku tidak tahu persis, kapan tepatnya Awang bertolak ke China dan sampai kapan akan berada di sana.
Pada 9 Juli 2010 lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Awang Farouk Ishak sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan kas negara senilai Rp 576 miliar terkait divestasi saham PT KPC antara 2002-2008.
Sejak 29 Juli 2010, dia dikenakan status cegah ke luar negeri yang ditetapkan melalui surat Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM nomor MI.5.GR.02.05-3.0521.
© Copyright 2024, All Rights Reserved