Maraknya demonstrasi menolak kebijakan Pemerintah menaikkan harga BBM per 1 April, Polda Metro Jaya menyiagakan 22 ribu personel. Dari jumlah tersebut sebanyak 8.000 diantaranya berasal dari personel TNI. TNI dilibatkan untuk antisipasi jika demo/unjuk rasa berlangsung anarkis, merusak fasilitas sarana umum dan mengamankan obyek-obyek vital. Selain itu Polda Metro Jaya juga menyiagakan 10 hingga 15 personel di setiap stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) di Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodetabek).
Di media cetak diberitakan bahwa dilibatkannya TNI dalam mengamankan aksi demo dan obyek-obyek vital, mendapat kecaman dari sebagian elemen masyarakat, seperti Ketua PB HMII Bidang Jaringan Kampus Haeruddin Elu mengatakan, dengan keterlibatan TNI mengamankan demo menunjukkan ketidakprofesionalan militer sebagai pelindung negara. TNI seharusnya melindungi negara dari serangan asing. Tetapi kini harus berhadapan dengan rakyat untuk memuluskan kebijakan atau kepentingan asing. Sementara menurut ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menyebut bahwa pengerahan personel TNI untuk pengamanan terhadap demonstrasi itu sudah melanggar undang-undang.
Untuk menjaga keamanan suatu negara menurut saya sebagai masyarakat yang menginginkan hidup dan kehidupan yang aman, tenteram dan damai, keamanan bukan tugas dan tanggung jawab Kepolisian saja, melainkan tanggungjawab seluruh komponen bangsa, baik itu Polisi, TNI maupun ormas-ormas lainnya, termasuk pengunjuk rasa tidak berbuat anarkis dapat dikatakan membantu menjaga keamanan. TNI dilibatkan dalam mengamankan aksi demo dan obyek-obyek vital sah-sah saja, karena TNI sebagai alat negara yang diatur dalam Undang-Undang RI No. 34 Tahun 2004 mempunyai tugas pokok Operasi Militer untuk Perang dan Operasi Militer Selain Perang. Seperti diatur dalam pasal 7 ayat (2) UU TNI, mempunyai 14 macam tugas Operasi Militer Selain Perang, diantaranya mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis, membantu Kepolisian dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu, tidak ada salahnya apabila TNI dilibatkan membantu Polri dalam menjaga keamanan dan obyek-obyek vital nasional, sehingga kepentingan masyarakat umum tidak terganggu. Aneh kalau ada yang tidak setuju TNI membantu Polisi mengamankan kepentingan rakyat padahal TNI itu barasal dari rakyat untuk rakyat. Tindakan anarkis dan pengerusakan fasilitas umum yang dilakukan sebagian kelompok masyarakat/pendemo yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, apakah harus dibiarkan? Sebaliknya sebagian besar masyarakat banyak juga yang menyetujui kebijakan pemerintah kenaikan harga BBM, asal demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara Indonesia yang lebih besar lagi.
Badarudin, tinggal di Pondok Gede-Bekasi
© Copyright 2024, All Rights Reserved