Pada Maret 2013 mendatang, para eksportir kayu di Indonesia yang ingin mengirimkan produknya ke Uni Eropa harus mengantongi sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Produk kayu dengan sertifikat ini, tidak akan melalui proses pemeriksaan yang rumit saat memasuki kawasan negara-negara Uni Eropa.
Begitulah kata Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Julian Wilson dalam press briefing on EU-Indonesia Timber Trade and Timber Legality Issues di Kantor Uni Eropa, Jakarta, Kamis (31/01).
Wilson mengatakan, produk kayu Indonesia yang dilengkapi dengan sertifikat SVLK saat pengiriman ke Eropa tidak akan melalui proses pemeriksaan yang rumit saat memasuki kawasan negara-negara Uni Eropa. Sehingga bisa menjawab keinginan para konsumen Eropa, serta menambah added value produk yang dihasilkan. "Jadi kayu yang sudah bersertifikasi SVLK adalah sah dan bisa langsung dikirim tanpa pemeriksaan lagi."
Wilson menyebut, banyak sekali keuntungan yang didapat Indonesia dari legalitas tersebut. Salah satunya akan lebih memudahkan para eksportir kayu, khususnya dalam hal kelancaran proses kepabeanan di Uni Eropa.
Menurutnya, sebagai importir pihaknya memberikan apresiasi atas komitmen Indonesia dalam sertifikasi kayu dan kemajuan yang telah dicapai Indonesia-Uni Eropa dalam negosiasi Forest Law Enforcement Governance and Trade- Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA ).
"Indonesia termasuk pihak yang cukup siap mengantisipasi pemberlakuan EUTR (European Union Timber Regulation) yang akan diberlakukan mulai Maret 2013. Indonesia merupakan salah satu pengekspor utama kayu ke Belanda dan Eropa," ungkapnya.
Dipaparkan, dalam kesepakatan FLEGT-VPA tersebut, Uni Eropa mengakui SVLK sebagai bagian dari sistim verifikasi dan legalisasi produk kayu yang boleh diperdagangkan di Eropa. SVLK adalah legalitas kayu yang paling maju di Asia. "Dengan sertifikasi SVLK, asal-usul produk kayu tersebut tidak perlu dipertanyakan kembali. Tidak perlu ada kontrol tambahan," ucap Wilson.
Dijelaskan, penerapan UETR dilakukan untuk memastikan kayu impor berasal dari sumber yang legal. Ketentuan UETR sekaligus mengantisipasi kayu yang didapat dari pembalakan liar yang semakin marak terjadi.
"Indonesia sendiri melakukan SLVK sebagai langkah konkrit menekan penjualan produk kayu ilegal. Karena selama ini, permintaan kayu di pasar Eropa terhadap produk kayu Indonesia cukup tinggi," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved