Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan status tersangka terhadap Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi, dalam kegiatan pengadaan wisma atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2010-2011. Dudung diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri ataupun perseroan.
"DP diduga melakukan perlawanan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain, terkait pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel," terang pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12).
Dijelaskan Yuyuk, surat perintah penyidikan sudah diteken Pimpinan KPK pada tanggal 15 Desember 2015 lalu. "Untuk DP (Sprindik) 15 Desember," sambungnya.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Sumsel.
Dudung diduga sebagai pihak yang telah memperkaya beberapa pejabat negara seperti Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Wafid Muharam, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah.
Dudung dijerat tersangka dikenakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 KUHAP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved