Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah seorang pengusaha impor mobil, Ali Muhammad atau Ali Idung. Ali dicegah KPK karena diduga terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Sebelumnya KPK telah menyita 17 mobil mewah milik Wawan.
"Sejak tanggal 28 Januari, KPK mengirimkan permintaan cegah atas nama Ali Muhammad, swasta terkait kasus TPPU TCW," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/01).
Sejauh ini, belum jelas apa kaitannya Ali Idung dengan kasus pencucian uang Wawan. Namun lazimnya, setiap orang yang dicegah oleh KPK pasti dianggap tahu soal kasus yang tengah disidik oleh penyidik.
Kabarnya ternyata empat mobil mewah Wawan, yakni Lamborghini, Bentley, Rolls-Royce dan Ferrari disita dari gudang show room milik Ali Idung. Penyidik KPK langsung membawa keempat mobil itu dari gudang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat ke KPK.
Saat melakukan penggeledahan di rumah Wawan di Jalan Denpasar VI, Jakarta Selatan, penyidik KPK hanya menemukan tiga mobil, yakni Lexus, Nissan GTR dan Toyota Land Cruiser. Padahal saat melakukan penggeledahan pada 9 Oktober silam, ditemukan 11 mobil mewah berbagai merk di rumah megah itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved