Sidang kasus Tempo Vs David mulai mendekati babak akhir. Setelah sempat tertunda beberapa kali dengan alasan teknis, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan, Senin (30/6). JPU menuntut bebas David sementara Tedy Uban dituntut hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan 9 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perkara terdakwa Teddy dan David dipimpin majelis hakim yang diketuai Sunarjo.
Kedua terdakwa diajukan ke pengadilan karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap Bambang Harymurti dan Ahmad Taufik. Akibat perbuatan itu, kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan, pada tanggal 8 Maret 2003, Teddy, David, Haris, Yosef, dan beberapa pengunjuk rasa diterima Ahmad Taufik bersama Abdul Manan, karyawan Tempo, di lantai III Kantor Majalah Tempo, di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
Sebelum membacakan tuntutannya, JPU M Manik menyatakan hal yang memberatkan terdakwa Teddy, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas saksi korban Bambang Harymurti, Ahmad Taufik, dan sejumlah wartawan di Majalah Tempo. Hal yang meringankan, terdakwa Teddy dalam persidangan berlaku sopan, belum pernah menjalani hukuman.
Sebaliknya, dalam sidang terdakwa David, JPU Ramdhanu menuntut bebas terdakwa dengan alasan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan memakai kekerasan.
Sekedar mengingatkan, aksi unjuk rasa di kantor Majalah Tempo itu, memprotes Tempo karena berita berbau fitnah terhadap bos Artha Graha Tomy Winata yang diberitakan dalam artikel “Ada Tomy di Tenabang” (Tempo Edisi 3-9 Maret hal 30), seolah-olah mendalangi kebakaran Pasar Tanah Abang beberapa waktu lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved