Perseteruan antara bos Artha Graha Tomy Winata dan Majalah Tempo bakal terus bergulir. Kini, melalui penasehat hukumnya, Budi Susanto dkk dari ‘Kantor Hukum Klinik 24 Jam’, pengusaha yang akrab dengan panggilan TW ini menggugat wartawan Majalah Tempo, Ahmad Taufik (tergugat I), dan PT Tempo Inti Media Tbk, penerbit majalah itu (tergugat II), karena berita yang ditulis tergugat I dan diturunkan tergugat II mencemarkan nama baik penggugat. Sidang gugatan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saparuddin Hasibuan SH ini tak dihadiri tergugat I dan tergugat II. Dalam gugatannya, penggugat merasa berkeberatan dengan pernyataan Ahmad Taufik pada 12 Maret 2003 yang dimuat di beberapa media massa, di antaranya situs internet Detik.com edisi 12 Maret 2003 dengan judul, "Kekerasan terhadap Tempo menurut keterangan Ahmad Taufik".
Dalam tulisan itu, tergugat I menguraikan kronologi penyerbuan Tomy Winata ke kantor majalah Tempo. Pernyataan tergugat I itu dianggap merupakan fitnah dan pencemaran nama baik Tomy Winata.
Selain itu, penggugat juga mempersoalkan berita yang ditulis tergugat I dalam majalah itu edisi, 3-9 Maret 2003 dengan judul "Ada Tomy di "Tenabang"?", yang berisikan hal-hal yang telah merugikan kepentingan penggugat, di mana penggugat disebutkan, antara lain: pemulung besar yang dianalogikan dengan Suwarti yang pekerjaannya mengais-ngais kain. Penggugat akan mengambil proyek renovasi Bisnis Primer Tanah Abang senilai Rp 53 miliar kepada pemerintah DKI Jakarta 3 bulan sebelum musibah kebakaran. Setelah renovasi, kios-kios itu natinya akan dijual penggugat sebesar Rp 175.000 per meter persegi dan baru akan diserahkan ke PD Pasar Jaya 20 tahun kemudian.
Lebih lanjut dalam gugatan itu menyebutkan bahwa tergugat I dalam memberikan keterangan yang dimuat dalam beberapa media massa dan tulisan tergugat I dalam majalah Tempo itu adalah dalam kapasitasnya selaku wartawan yang bekerja pada tergugat II.
Oleh karena itu penggugat mengharapkan majelis hakim menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah perbuatan melawan hukum.
Penggugat memohon hakim untuk menghukum tergugat I dan II baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng memberikan ganti rugi atas kerugian material kepada penggugat sebesar Rp 40 miliar secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara in casu memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menghukum tergugat I dan tergugat II baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng memberikan ganti rugi atas kerugian immateril kepada penggugat sebesar Rp 80 miliar secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara in casu memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menghukum tergugat I dan II baik secara sendiri-sendiri maupun secara renteng untuk menyampaikan permohonan maaf melalui media masa.
Untuk diketahui, Perlu diketahui, Tomy Winata telah mendaftarkan 4 gugatan terhadap Tempo. Dua gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 1 di PN Jaktim dan 1 PN Jaksel.
Di PN Jakpus, gugatan pertama didasarkan pada berita yang dimuat di situs berita detik.com 12 Maret 2003, dengan judul "Kekerasan terhadap Tempo Menurut Kesaksian Ahmad Taufik. Dalam gugatan ini, Tempo digugat membayar ganti rugi Rp 120 miliar.
Gugatan kedua di PN Jakpus, masalah pemberitaan Tempo mengenai Tanah Abang. Dalam kasus ini Tempo dituntut membayar ganti rugi Rp 200 miliar.
Kemudian di PN Jaksel, nilai gugatan Tomy Rp 1 miliar dan US$ 12 juta. Sedangkan di PN Jaktim, menggugat ganti rugi Rp 21 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved