Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Muamir Muin Syam, staf khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmi Faisal Zaini. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan Tanggul Laut di Biak Numfor, Papua.
“Benar, Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (07/08).
Sekedar informasi, Muamir sebelumnya pernah dipanggil KPK terkait penyidikan kasus yang sama. Namanya juga masuk dalam daftar sejumlah orang yang cegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk, sebagai tersangka. Selain Yesaya, KPK juga menjerat seorang pengusaha bernama, Teddy Renyut.
Yesaya dijadikan tersangka karena menerima uang sebesar SIN$100 ribu dari Teddy. Uang ini diduga sebagai ijon atas rencana proyek tanggul laut. Proyek itu sendiri dibiayai APBN melalui di Kementerian PDT dan belum direalisasikan.
Kepada Yesaya, KPK menerapkan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Teddy, selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved