Hari ini, Kamis (23/04), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politisi Demokrat Gondo Radityo Gambiro. Mantan anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat itu dipanggil terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis (23/04).
Selain Gondo, penyidik juga memanggil Sayyid Ismail Abu Bakar, Kusnandir Madsapingi Sanmupid, Muhammad Lukman Hakim, Alwi Assegaf Abdul Kadir, Teguh Irawan Ecep Rachidin, Harman Syahri Ali, Ahmad Nuril Hidayat, Zulfikar Masri Sutan Sinaro, dan Indon Kamaluddin Sinaga. Semuanya dari kalangan swasta.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Suryadharma diduga menyelewengkan akomodasi haji yang anggaran totalnya lebih dari Rp1 triliun.
Baru-baru ini, KPK kembali menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2010-2011. Status tersangka Suryadharma kali ini adalah pengembangan dari perkara yang telah menjerat sebelumnya.
Hitungan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1,8 triliun. Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji gratis yang terdiri atas keluarga dan koleganya serta anggota DPR.
© Copyright 2024, All Rights Reserved