Hari ini, Kamis (07/08), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Kaltim Parna Industri, Marihad Simbolon.
Marihad bakal diperiksa terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
"Yang bersangkutan (Susilo) akan menjadi saksi untuk tersangka AMS (Artha Meris Simbolon)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK.
Artha Meris Simbolon diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Rudi diduga menerima US$522.500 dari Artha Meris Simbolon. Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM. Meris berkali-kali menyerahkan uang kepada Rudi. Pada Februari 2013, Meris menyerahkan uang US$250.000 kepada Rudi melalui Deviardi.
Berselang beberapa bulan, Meris kembali menyerahkan uang US$22.500, US$200.000, dan US$50.000 secara bertahap kepada Rudi melalui Deviardi. Uang tersebut disimpan di safe deposit box milik Deviardi di CIMB Niaga. Deviardi melaporkan penerimaan uang kepada Rudi dan Rudi meminta agar uang tersebut disimpan dulu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved