Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, hari ini, Selasa (19/11).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Cak Imin diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group)," terang Febri kepada wartawan, Selasa (19/11).
Cak Imin dimintai keterangan dalam statusnya sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa periode 2014-2019.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah politikus PKB lainnya sebagai saksi. Mereka antara lain Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini.
Dalam kasus ini, Hong diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.
Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
© Copyright 2024, All Rights Reserved