Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Bandung, Jawa Barat, dalam rangka mencari bukti tambahan terkait penyidikan kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. Sepanjang Rabu (10/04) ini, ada 5 lokasi yang digeledah KPK.
“Penyidik melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitannya dengan penanganan perkara di PN Bandung,” terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers di Jakarta, Rabu (10/04).
Kelima tempat yang digeledah KPK tersebut adalah kantor Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Jalan Suropati 47, Bandung, 2 rumah tersangka Toto Hutagalung yang beralamat di Jalan Taman Klaten Nomor 2, Kelurahan Antapani, Kecamatan Antapani, Bandung, serta yang berlokasi di Jalan Ciwaru 99, Ciporeat, Ujung Berung, Bandung.
Disamping itu, penyidik menggeledah rumah dinas Setyabudi di Jalan Nayaga, Turangga, Lengkong, Bandung, serta rumah tersangka Herry Nurhayat di Jalan Sari Kaso, Cikaso, Bandung.
Mengenai hasil penggeledahan di lima tempat tersebut, Johan belum mengetahuinya. “Dari 5 tempat ini, sampai malam tadi penggeledahan masih berlangsung,” kata Johan.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah apartemen Toto Hutagalung di The Suites Apartement, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus. Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah ruangan Walikota Bandung Dada Rosada di kantor Pemerintah Kota Bandung.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Toto, hakim Setyabudi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan pria bernama Asep yang diduga sebagai suruhan Toto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved