Hari ini, Senin (31/10), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Akil Mochtar. Akil akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemulusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton pada 2011, yang menjerat Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun)," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantor KPK, Jakarta, Senin pagi.
Selain Akil, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Pengacara Arbab Paproeka, Pegawai MK Ina Zuchriyah, Panitera Pengganti MK RI, Saiful Anwar dan wiraswasta La Rusuli. "Mereka pun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, KPK menetapkan Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka kasus ini. Samsu diduga telah memberi uang Rp1 miliar kepada Akil Mochtar untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Buton.
© Copyright 2024, All Rights Reserved