Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti, hari ini, Kamis (30/04). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap terkait PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan.
“Winantuningtyastiti diperiksa untuk tersangka AH," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers di Jakarta, Kamis.
Andrew Hidayat adalah Direktur PT Mitra Maju Sukses yang diduga menjadi pemberi suap untuk anggota Komisi IV DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adriansyah. Suap itu diduga terkait pengurusan izin usaha pertambangan perusahaan itu di Kabupaten Tanah Laut.
Selain Sekjen DPR, KPK juga memeriksa karyawan PT MMS Eshter Suzanna Pakpahan dan sopir pribadi Andrew Andi Junaedi.
Sekedar informasi, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Briptu Agung Kristianto di Swis-Bel Hotel Bali pada Kamis (9/04). Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang sekitar Rp440 juta dalam bentuk pecahan dolar Singapura. KPK juga menangkap Direktur PT MMS Andrew Hidayat pada hari yang sama di satu hotel di Jakarta. Adriansyah diketahui sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Laut selama dua periode yaitu pada 2003-2008 dan 2008-2013.
KPK menjerat Adriansyah dengan pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Andrew Hidayat diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Brigadir Agung Kristianto dilepas KPK karena tidak ditemukan bukti yang cukup.
© Copyright 2024, All Rights Reserved