Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Presiden Komisaris PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) untuk BDNI.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (16/06) mengatakan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Selain Mulyati, KPK dijadwalkan memeriksa Team Leader Loan Work Out (LWO)-I Asset Management Credit (AMC) BPPN 2000-2002 Thomas Maria sebagai saksi juga untuk tersangka Syafruddin.
Dalam penyidikan kasus tersebut, pada Selasa (13/06), KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Datindo Entry Com Ester Agung Setiawati sebagai saksi.
Untuk Ester, kata Febri, penyidik mendalami aset-aset diduga yang terkait dengan Sjamsul Nursalim, yaitu pada pencatatan saham di Badan Administrasi Efek Indonesia.
"Jadi penyidik sudah mulai masuk lebih jauh untuk menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan Sjamsul Nursalim yang salah satunya ada di Gajah Tunggal, kami melihat di aspek pencatatan saham di Badan Administrasi Efek Indonesia," ujar Febri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka dalam kasus penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
Syafruddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul. Akibatnya, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 3,7 triliun.
Syafruddin dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved