Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK telah mengirim surat kepada pimpinan KPK. Surat tersebut terkait permohonan izin agar pansus dapat menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani dalam rapat pansus.
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Bambang Soesatyo mengatakan, surat permintaan pansus tersebut sudah dikirimkan ke KPK. “Sudah. Surat dari DPR-nya sudah," kata Bambang kepada pers di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/06).
Bambang menekankan pemanggilan Miryam tak ada sangkut pautnya dengan kasus yang dihadapi sekarang. Pansus hanya ingin meminta klarifikasi Miryam terkait surat ke Pansus Angket KPK pada Rabu (07/06), terkait pernyataannya yang membantah telah ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR. “Kita baru putuskan kemarin soal Miryam saja karena terkait surat yang dia kirim," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Miryam mengirim surat ke Pansus Angket KPK yang berisi penegasan bahwa dirinya tidak ditekan oleh anggota Komisi III DPR. Surat itu ditandatangani Miryam diatas materai. Politisi Hanura tersebut, saat ini mendekam di tanahan KPK. Ia ditangkap setelah dinyatakan buron, karena beberapa kali tidak menghadiri pemeriksaan.
Pansus Angket KPK kemudian memutuskan akan memanggil Miryam untuk mengkonfirmasi surat tersebut. Keputusan itu diambil dalam rapat internal pada Rabu (14/06) kemarin.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa ada aturan untuk menghadirkan Miryam di Pansus Angket KPK. Soal rekaman BAP Miryam, Agus menegaskan hal itu bisa didengar di persidangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved