Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan tidak menemukan aliran dana mencurigakan dalam kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pengendali Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Tidak ditemukan (aliran dana ke anggota DPR)," terang Kepala PPATK M Yusuf usai rapat dengan Panitia Kerja Mafia Pajak dan Hukum Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (05/12).
Yusuf menjelaskan, sudah mengirimkan data aliran dana mencurigakan dalam kasus SKK Migas tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia enggan tidak menjelaskan secara rinci aliran dana itu mengalir kepada pihak mana saja. “Kalau pun ada (aliran dana mencurigakan ke anggota DPR), mungkin cash," ujar dia.
Sebelumnya, Rudi pernah melontarkan pernyataan bahwa Tri adalah penerima uang dari pihaknya yang ditujukan kepada para anggota dewan di Komisi VII. Hal tersebut diungkakan Rudi saat dia bersaksi untuk komisaris PT Kernel Oil Simon Tanjaya di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/11).
Rudi juga menceritakan, dia mendapat informasi dari pegawai SKK Migas jika menyetor ke Komisi VII adalah hal yang lazim. Rudi sendiri mengaku pernah mendapat permintaan THR itu langsung dari anggota dewan.
Di sisi lain, Bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong disebut-sebut sempat ingin membantu Rudi menyediakan dana sekitar Rp2 miliar tersebut. Namun, dalam persidangan Rudi menyatakan uang tersebut berasal dari Deviardi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved