Kedatangan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.) adalah untuk menyerahkan data tambahan mengenai transaksi keuangan terkait kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pengendali Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada KPK.
"Saya datang untuk berkoordinasi beberapa hal yang saya kira perlu untuk disinkronkan. Karena sifatnya rahasia saya nggak bisa ungkap," terang Yusuf di kantor KPK, Jakarta, Senin (16/08).
Ketika ditanyakan apaka data transaksi keuangan tersebut terkait dengan kasus SKK Migas, Yusuf membenarkannya.
"Ya, antara lain soal itu," kata Yusuf.
Akan tetapi, karena laporan PPATK tersebut bersifat rahasia, Yusuf menolak menjelaskan lebih rinci mengenai data tersebut. Begitu juga ketika ditanya apakah ada pihak lain yang turut kecipratan uang pelicin dari perusahaan swasta, untuk mendapatkan izin dari SKK Migas.
"Data kita tidak bicara soal transaksi orang. Tapi ada tidaknya transaksi, yang jelas saya berikan informasi tambahan tadi," ujar Yusuf.
Kasus suap ini terungkap setelah KPK menangkap Rudi Rubiandini saat menjabat Kepala SKK Migas, Selasa 13 Agustus 2013. Dia diduga menerima suap dari Manager PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya melalui seorang kurir bernama Deviardi alias Ardi. Ardi juga merupakan pelatih golf Rudi. Rudi, Simon, dan Ardi kini berstatus tersangka dan telah ditahan di Rutan KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya senilai US$700.000. Uang tersebut diduga diberikan melalui pelatif golfnya, Deviardi alias Ardi.
KPK pun menetapkan Simon dan Ardi sebagai tersangka. Terkait penyidikan kasus ini, penyidik KPK menemukan uang US$200.000 dalam penggeledahan di ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.
© Copyright 2024, All Rights Reserved