Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), hari ini, Kamis (26/09). Mereka diperiksa untuk tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Mereka yang dipanggil adalah Didi Setiarso dari swasta, dan Ridha Pringgo, staf Subdin Analisis dan Evaluasi Komersialisasi dan Kondensat SKK Migas. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RR," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, Kamis (26/09).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan pelatih Golf Devi Ardi sebagai tersangka. PT Kernel Oil merupakan perusahaan yang diduga memberi suap kepada Rudi, melalui pelatih Golfnya, Devi Ardi.
Rudi dan Devi Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Simon diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved