Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pengendali Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Hari ini, Rabu (11/09), KPK mengagendakan pemeriksaaan terhadap sejumlah petinggi dari SKK Migas.
Dari sejumlah orang yang dipanggil, diantaranya adalah Deputi Pengendalian Komersil Widyawan Wiraatmaja dan Divisi Monitoring Plan Of Development Gunawan Stadiwirya. “Keduanya diperiksa sebagai saksi," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Rabu (11/09).
Selain petinggi, KPK juga memanggil pegawai SKK Migas Iwan Ratman. Tersangka kasus ini, Simon Gunawan Tanjaya pun dihadirkan sebagai saksi.
Kasus suap ini terungkap setelah KPK menangkap Rudi Rubiandini saat menjabat Kepala SKK Migas, Selasa 13 Agustus 2013. Dia diduga menerima suap dari Manager PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya melalui seorang kurir bernama Deviardi alias Ardi. Ardi juga merupakan pelatih golf Rudi. Rudi, Simon, dan Ardi kini berstatus tersangka dan telah ditahan di Rutan KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya senilai US$700.000. Uang tersebut diduga diberikan melalui pelatif golfnya, Deviardi alias Ardi.
KPK pun menetapkan Simon dan Ardi sebagai tersangka. Terkait penyidikan kasus ini, penyidik KPK menemukan uang US$200.000 dalam penggeledahan di ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Belum jelas, asal usul uang ini apakah terkait dengan kasus Rudi atau tidak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved