Bank Indonesia (BI) akan memperpendek jangka waktu minimum holding period (MHP) kepemilikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6 bulan menjadi 1 bulan. Kebijakan ini akan menambah variasi portofolio keuangan bagi investor.
“Keputusan ini sesuai dengan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Kamis 29 Agustus 2013,” kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Rabu (11/09).
Agus mengatakan, BI melakukan penyempurnaan ketentuan dengan menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/38/DPM tanggal 10 September 2013. SE itu mengatur tentang Perubahan Ketujuh Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka.
“Kebijakan penyesuaian MHP SBI utamanya ditujukan untuk memperkuat pengelolaan likuiditas dan meningkatkan efektivitas operasi moneter serta mendorong pendalaman pasar keuangan,” kata Agus.
Menurut Agus, penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah-langkah lanjutan penguatan bauran kebijakan Bank Indonesia dalam rangka pengendalian inflasi, stabilisasi nilai tukar rupiah dan upaya penurunan defisit transaksi berjalan.
Agus menjelaskan, pokok perubahan dalam Surat Edaran tersebut mencakup pertama, penyempurnaan aturan minimum holding period SBI dengan memperpendek jangka waktu MHP kepemilikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6 bulan menjadi 1 bulan.
Kemudian kedua, transisi perlakuan SBI yang telah ditransaksikan sebelum ketentuan berlaku. Dimana SBI yang sudah dimiliki selama 1 bulan sejak keputusan ini berlaku pada tanggal 12 September 2013 sudah bisa diperdagangkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved