Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kompol (purn) Legimo Pudjo Sumarto, hari ini, Jumat (12/06). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi proyek simulator SIM dengan tersangka Sukotjo Sastronegoro Bambang.
Informasi yang disampaika Kepala Bagian Publikasi dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat, menyebutkan, selain mantan Bendahara Korlantas, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Polri aktif yakni Endah Purwaningsih dan seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Korlantas Polri. “Mereka diperiksa sebagai saksi dari tersangka SSB," ujar dia.
Penyidik KPK pernah memeriksa Legimo dan anggota Polri aktif yakni Endah Purwaningsih sebelumnya. Mereka diduga mengetahui kasus dugaan korupsi yang telah menjerat bekas atasannya ini, Irjen Pol Djoko Susilo. “Penyidik butuh keterangan mereka untuk melakukan penyidikan kasus simulator SIM," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka. Dua diantaranya yakni bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, bekas Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo telah menjadi terpidana.
Sementaraa 2 tersangka lainnya, yakni, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto masih tahap penyidikan.
Pengadilan Tipikor menghukum Djoko 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Namun, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukumannya diperberat menjadi pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp32 miliar. Kini, Djoko menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Sedangkan, Didik Purnomo telah divonis pidana 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved