Hari ini, Kamis (23/05) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu tersangka kasus simulator SIM, Sukotjo S Bambang. Namun kali ini Sukotjo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Budi Susanto. Sukotjo didatangkan dari Lapas Kebon Waru.
Selain Sukotjo, KPK juga memanggil beberapa perwira Polri seperti Elison Tarigan, Grawas Sugiharto, Bambang Ryan Setiadi, dan Gusti K Gunawan. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk BS," kata Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (23/05).
Dalam kasus simulator SIM ini, Budi Santoso, Irjen Pol Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Sukotjo S Bambang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp144 miliar.
PT CMMA yang dipimpin Budi merupakan pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek Rp196,8 miliar. PT CMMA diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah.
Barang simulator diduga dibeli PT CMMA dari PT ITI dengan harga sekitar Rp90 miliar. Sukotjo juga mengaku diminta Budi untuk mengantarkan uang Rp2 miliar ke Djoko Santoso.
© Copyright 2024, All Rights Reserved