Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah menerima limpahan berkas kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Kamis (07/05) besok, kejaksaan akan melakukan ekspose (gelar perkara) terhadap kasus itu.
“Berkas kasus AS telah dilimpahkan ke Kejaksaan, Senin (04/05), ada 4 jaksa penyidik telah ditugaskan menangani kasus itu dan rencananya, Kamis besok Kejaksaan akan melakukan ekspose,” terang Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, M Yusuf, kepada pers Rabu (06/05).
Berkas Samad bernomor BP/39/2015/Ditreskrimum. Samad dijerat Pasal 263 Ayat (1) Subs Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 yang sudah diperbarui menjadi UU No 24 tahun 2013 tentang Kependudukan.
Secara bersamaan, kejaksaan juga menerima berkas tersangka Feriyani Lim alias Fransisca warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang terkait dengan kasus Samad.
Berkas Feriyani bernomor BP/40/IV/2015 Direskrimum. Dia dijerat Pasal 263 Ayat (2) Subs Pasal 264 Ayat (2) lebih subs Pasal 266 Ayat (2) KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 yang sudah diperbarui menjadi UU No 24 tahun 2013 tentang Kependudukan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved