Hari ini, Kamis (26/09), Pengadilan Militer Tinggi III (Dilmilti) Surabaya akan membacakan vonis atas perkara dugaan korupsi ruislag tanah Kodam V/Brawijaya menjerat mantan Pangdam V/Brawijaya Letjen (purn) Djaja Suparman, sebagai terdakwa.
Dalam sidang yang digelar mulai pukul 10.30 WIB, majelis hakim yang diketuai Letjen TNI Hidayat Manao menjelaskan, proses sidang memang memakan waktu lama karena berkas putusan mencapai 300 halaman. "Ini akan memakan waktu lama," ujar dia.
Diuraikan, berkas putusan setebal 300 halaman itu, juga memuat surat dakwaan dari Oditur militer Tinggi dan putusan sela. Untuk menghemat waktu, Majelis Hakim menawarkan agar dakwaan dan putusan sela tidak dibacakan, tapi langsung masuk amar putusan. Ini disetujui oleh Oditur Militer Tinggi, Letjen TNI Sumartono dan terdakwa. "Kami langsung masuk ke amar putusan saja," ujarnya.
Berkas putusan dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim dan anggota Laksdia TNI Sinoeng Harjanti dan Marsdia TNI Bambang Aribowo.Kemungkinan, sidang akan berakhir sampai sore hari.
Sesuai aturan dalam pengadilan militer, terdakwa harus berdiri ketika amar putusan dibacakan. Namun dengan alasan berkasnya tebal, maka terdakwa hanya berdiri saat pembukaan serta ketika vonis dibacakan.
Sidang ini menarik perhatian dari sejumlah elemen masyarakat. Hal ini terlihat dari ruang sidang yang dipenuhi sejumlah pengunjung. Aparat kepolisian terlihat mengamankan jalannya persidangan.
Untuk diketahui, Djaja didakwa melakukan korupsi dana ganti rugi tanah Kodam Brawijaya dari PT CNMP senilai Rp13,6 miliar ketika dia menjadi Pangdam V/ Brawijaya pada 1997 - 1998. Tanah yang berlokasi di Kelurahan Dukuh Menanggal Surabaya itu akan dipakai sebagai jalan tol simpang susun Waru – Tanjung Perak. Dalam persidangan, Djaja berulang kali membantah terlibat korupsi. Tanah tersebut sampai saat ini masih atas nama Kodam Brawijaya dan pembangunan jalan tol ditanah tersebut, dilakukan bukan saat dirinya memimpin Kodam Brawijaya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved