Eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung, yang intinya menyatakan reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara Jakarta, tidak layak, dan ilegal, tergantung Kementerian Lingkungan Hidup. Yang pasti, segala perizinan yang mendasari proyek itu, jadi tidak sah, karena KLH melarang reklamasi dan revitalisasi pantai utara (Pantura) Jakarta.
Paulus Effendy Lotulung, salah satu dari tiga Hakim Agung yang memutuskan perkara itu mengatakan hal tersebut kepada wartawan, usai berceramah pada lokakarya 'Menegakkan Hukum Lingkungan' di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (04/06). Soal proses eksekusi kasasi MA itu, pihak Majelis Hakim Kasasi MA menyerahkannya kepada pihak Kementerian LH.
Dengan putusan itu, SK Menteri menjadi dasar bagi keluarnya perizinan yang dibuat pemberi izin. Artinya, karena izin mendirikan bangunan, dan lain sebagainya berkaitan dengan proyek tersebut, harus didasarkan pada SK Menteri, pejabat pembuat izin harus mengikuti rekomendasi KLH. Karena Kementerian Lingkungan Hidup melarang reklamasi dan revitalisasi pantai utara Jakarta, kata Paulus, berarti izin yang dimiliki pengusaha, melanggar hukum.
Paulus menjelaskan, Kepmen No 14/2003 yang menjadi dasar keluarnya perizinan itu, hanya sebuah rekomendasi dan tidak termasuk dalam definisi keputusan sesuai Pasal 1 angka 3 jo pasal 2 huruf c UU No 5/1986, sebagaimana diubah UU No 9/2004 tentang PTUN. Jadi, kata dia, SK Menteri No 14/2003 tersebut sah.
Karena SK bersifat rekomendasi, lawan Kementerian LH, 6 perusahaan menggugat. Mereka, PT JP, PT PAC, PT Pel II, PT BEM, PT THI dan PT MKY, tidak punya legal standing untuk menggugat KLH. Karena, urai Paulus, yang boleh diajukan ke PTUN adalan putusan bersifat final dan konkret.
Dasar Hukum Kuat
MA mengabulkan permohonan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup yang menilai reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta, tidak layak. MA menilai putusan kasasi No Register 109 K/TUN/2006 memiliki dasar hukum kuat. Alasan kasasi tentang judex fictie tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, kata Hakim Agung Paulus Lotulung, dapat dibenarkan Surat Keputusan Menteri No 14/2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta masih bersifat rekomendasi.
Pertimbangan tersebut menyebutkan, SK itu belum memunyai akibat hukum, karena merupakan bagian dari persyaratan untuk mendapat izin dari pejabat berwenang. Itu berarti, surat keputusan a quo, belum bersifat final. Karena, kata Paulus, yang bisa digugat di pengadilan TUN, surat keputusan bersifat konkret dan final.
Berdasarkan pertimbangan MA, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari pemohonan kasasi, yaitu Menteri Lingkungan Hidup. MA juga membatalkan putusan PT TUN yang menguatkan PTUN Jakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved