Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Musa Zainuddin, Senin (13/03). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"MZ (Musa Zainuddin) akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan jalan di Kementerian PUPR," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, kepada pers, Senin (13/03).
Seperti diketahui, Musa telah ditahan KPK sejak Kamis (23/02). Musa disangka KPK menerima uang Rp7 miliar. Musa ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya di Komisi V DPR, Yudi Widiana.
Nama Musa sempat muncul dalam sidang pembacaan dakwaan Amran H Mustary. Dalam dakwaan Abdul Khoir, nama Musa juga disebut ikut menerima duit suap sebesar 8 persen atau senilai Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka. Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan pada Januari 2016 silam terhadap anggota DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.
Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin. Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.
Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan Sok Kok Seng.
Dalam beberapa persidangan, nama Yudi dan Musa disebut sebagai pihak yang ikut serta menerima uang suap miliaran rupiah. Dalam dakwaan atas Abdul Khoir, Musa juga disebut ikut menerima duit suap sebesar 8 persen atau senilai Rp8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved