Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pasangan suami istri, Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah, hari ini, Selasa (05/08). Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugaraha membenarkan, bahwa Ade dan istrinya akan menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka. "Mereka berdua diperiksa sebagai tersangka," terang Priharsa.
Nurlatifah tiba lebih dulu dari Rutan KPK. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, dia hanya tersenyum kepada wartawan dan langsung masuk ke dalam kantor KPK. Sepuluh menit kemudian, Ade Swara juga tiba di KPK dari Rutan Guntur. “Minal Aidin Walfaidzin ya," kata Ade singkat.
Sekedar informasi, ini adalah pemeriksaan pertama bagi keduanya sebagai tersangka. Sebelumnya, mereka terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK di Karawang dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Pasangan suami istri ini diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. Keduanya meminta pelicin Rp5 miliar untuk penerbitan surat izin.
Uang tersebut akhirnya diberikan dalam bentuk dollar dengan jumlah US$424.329. Uang itu menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 lalu.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved