Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Ia ditahan usai menjalani pemeriksan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pasar Besar Madiun.
"Tersangka BI ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Rabu (23/11).
Bambang terlihat keluar dari Gedung KPK, dengan mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 14.20 WIB. Ia ditempatkan di Rutan KPK, Kuningan.
Bambang tidak berkomentar apa pun terkait penahanan maupun pemeriksaan yang sudah dijalaninya. Sementaranya kuasa hukumnya, Dodi S Abdulkadir mengatakan pihaknya belum memutuskan akan mengajukan penangguhan. "Belum tahu. Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari KPK," katanya.
Bambang menjadi tersangka atas dugaan penyimpangan proyek pasar besar Kota Madiun yang menelan dana APBD senilai Rp76 miliar lebih pada tahun 2010-2013.
Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun. Kemudian di tahun 2012 perkara itu diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kemudian dihentikan pengusutannya karena dianggap tidak ditemukan adanya kerugian negara.
Belakangan kasus ini diambil alih KPK dan kini statusnya telah naik ke tingkat penyidikan. Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved