Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Asisten bidang Pemerintahan Pemkab Bogor, Ronny Sukmana, hari ini, Rabu (22/05). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap terkait pengurusan Izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka NS (Nana Supriatna),” terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers di Jakarta, Rabu (22/05).
Sekedar informasi, dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Usep Jumeno, pegawai dinas di pemkab Bogor dan Listo Wely Sabu, pegawai honorer PemKab Bogor, Nana Supriatna, dan Sentot Susilo, Direktur PT Garindo Perkasa serta Iyus Djuher, Ketua DPRD Kabupaten Bogor.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa (16/04), di rest area Sentul. Dalam penangkapan itu KPK mendapatkan barang bukti berupa uang senilai Rp800 juta yang diberikan Sentot kepada Usep. Uang tersebut diduga untuk mengurus izin lahan seluas 100 hektare di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved