Berkas perkara kasus dugaan korupsi beasiswa di Aceh dengan dua tersangka yaitu SH dan DS segera dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
"Akan segera dilimpahkan ke Pengadilan," kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).
Menurut Ali, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan berkas kedua tersangka untuk dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh. Kedua tersangka hingga saat ini masih ditahan di Lapas Kelas II A Lambaro. "Saat ini masih ditahan," ujar Ali.
Kemudian, saat ditanya apakah berkas tersebut akan dilimpahkan dalam minggu ini. Ali menjawab pihaknya akan menginformasikan kembali jika berkas sudah dilimpahkan. "Nanti kalau sudah dilimpah akan disampaikan," kata Ali.
Sebelumnya, Polda Aceh telah menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa. Mereka adalah berinisial SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, RK, SH, SL,RF, dan DS.
Sementara itu, untuk berkas perkara tersangka SH dan DS sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Aceh. Saat ini berkas tersebut akan menuju ke meja hijau atau pengadilan.
Pada Rabu 13 Maret 2024 lalu, Kejati Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus korupsi kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan beasiswa di BPSDM Aceh dari Penyidik Kepolisian Daerah Aceh.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Aceh telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau Penyerahan Tahap II kasus beasiswa dari Penyidik Polda Aceh," kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Ali menyebutkan berkas perkara yang diterima yaitu atas nama tersangka SH dan DS.
Menurut Ali, sejak Tahun 2016 sampai dengan 2018 bertempat Kantor BPSDM Aceh, Komplek Perumahan DPRA di Desa Ie Masen Kayee Adang Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, SH bersama DS mengusulkan 208 Mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017.
"Melalui Pokok Pikiran DS yang merupakan anggota DPRA Periode tahun 2014- 2019 dengan Besar Anggaran Rp4,5 miliar," kata dia.
Ali mengatakan, SH dan DS telah melawan hukum dan melakukan pemotongan uang senilai sejumlah Rp2,9 miliar atas bantuan biaya Pendidikan di BPSDM Aceh tahun 2017 terhadap 208 penerima beasiswa.
Perbuatan SH, kata Ali, telah memperkaya diri sendiri senilai sejumlah Rp131 juta, DS senilai sejumlah Rp2,3 miliar, KB sejumlah Rp54 juta dan 158 Penerima Beasiswa senilai sejumlah Rp1 miliar.
"Dana tersebut berasal dari Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1, S2, dan S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 merugikan Keuangan Negara senilai sejumlah Rp3,5 miliar," kata Ali.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 Jo UU NO.20 TAHUN 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah dilaksanakannya penyerahan Tahap II, maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor Banda Aceh," kata Ali. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved