Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, memeriksa 14 orang tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial di Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur.
Dari 14 tersangka itu, empat orang adalah kontraktor pelaksana, satu konsultan pengawas, empat panitia tender, dan lima panitia. Salah satu kontraktor pelaksana adalah Ketua DPRD TTU Robertus V Nailiu, sedangkan konsultan pengawas adalah anggota DPRD TTU, Eduardus Tanesib.
“Agenda pemeriksaan pemeriksaan itu adalah untuk memastikan apakah para tersangka akan menggunakan jasa pengacara. Sebab dalam KUHAP diatur hak-hak para tersangka sehingga sebelum kami memulai pemeriksaan tersangka berhak menunjuk pengacara. Kalau memang tidak bisa (menyediakan sendiri), kami akan menyediakannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Dedie Tri Haryadi didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Frengki M Radja, kemarin.
Dedie menjelaskan, kasus ini bermula ketika pada 2008 Dinas Sosial Kabupaten TTU melelang proyek pembangunan 333 rumah sangat sederhana menggunakan dana bansos senilai Rp5 miliar. Proyek tersebut digarap Robertus V Nailiu bersama dua rekanan lain, yaitu Nurdin dan Philip B Wandi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan kerugian negara akibat penggelembungan harga Rp4,15 juta per rumah. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Sebelumnya, masih terkait kasus yang sama pengadilan telah memvonos dua orang terdakwa. Yakni Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten TTU saat itu, Nikolaus Suni, yang mendapat vonis 2 tahun penjara, dan konsultan perencana, Mikael Moa, yang juga mendapat vonis 2 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved