Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan penistaan agama Islam dalam karikatur kartun yang dimuat koran berbahasa Inggris The Jakarta Post. Hari ini, Kamis (07/08), penyidik Polda meminta keterangan Ketua Majelis Dakwah dan Tabliqh, Eddy Mulyadi sebagai saksi pelapor.
"Dipanggil sebagai saksi pelapor terhadap laporan pemuatan karikatur di JakPost pada 3 Juli. Banyak ditanya mengenai materi laporan pengaduan,” terang Eddy kepada pers di Polda Metro Jaya, Kamis (07/08).
Eddy mengatakan, dalam laporannya disebutkan, Jakarta Post dilaporkan ke Bareskrim karena dianggap melanggar Pasal 165a terkait penghinaan dan penistaan agama Islam . “Tadi ada 11 pertanyaan. Fokus pada mengapa kami melaporkan itu," ujar Eddy.
Ia menjelaskan, dalam karikatur itu ada gambar tengkorak, bajak laut, kalimat La Ilaha Illallah, tulisan Allah, Rasul, Muhammad. Tulisan tersebut, lanjutnya, tidak boleh sembarangan ditulis.
Eddy menyebut, dalam karikatur tersebut, Jakarta Post mengasosiasikan seolah-olah Islam adalah agama seperti bajak laut, penuh kekerasan, pertumpahan darah, tidak segan membunuh, merampas hak orang lain dan sebagainya. “Barang bukti yang ada sudah dilampirkan waktu melapor ke Bareskrim, tadi juga ditunjukkan kembali oleh penyidik," tambah Eddy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved