Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap General Manager & Marketing PT Tatar Kertabumi, Samsuar. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya Nurlatifah.
“Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas saksi,” terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, Kamis (07/08).
Sekedar informasi, Bupati Karawang dan istrinya, terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK di Karawang dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Pasangan suami istri ini diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. Keduanya meminta pelicin Rp5 miliar untuk penerbitan surat izin.
Uang tersebut akhirnya diberikan dalam bentuk dollar dengan jumlah US$424.329. Uang itu menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 lalu.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved