Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan untuk kasus suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang yang disangkakan kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Hari ini, Rabu (22/05), penyidik KPK memanggil 2 sopir mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Ada panggilan untuk Ali Imran, pengemudi dan Bagam Gandafi, mantan sopir LHI," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Rabu (22/05).
Sedangkan Luthfi sendiri hari ini juga akan diperiksa sebagai tersangka. Beredar kabar, bahwa penyidk KPK akan segera melimpahkan berkas Luthfi ke tahap penuntutan.
Dalam kasus suap impor daging sapi ini, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp1 miliar dari 2 direktur PT Indoguna Utama, perusahaan importir daging, Arya Effendi dan Juard Effendi. Uang tersebut diberikan melalui perantara bernama Ahmad Fathanah yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Uang belum sempat sampai kepada Luthfi, setelah tim penyidik KPK melakukan penangkapan Fathanah di Hotel Le Meridien Jakarta. Namun tim KPK memiliki bukti-bukti percakapan telepon antara Luthfi dengan Fathanah mengenai uang Rp1 miliar yang merupakan commitment fee dari Rp40 miliar yang akan diberikan untuk memperlincin jalan PT Indoguna agar mendapatkan tambahan kota impor daging sapi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved